BKD Banjarmasin Bergerak Cepat: Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter ASN
Banjar Express- digemparkan oleh kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara ASN yang bertugas di RSUD Sultan Suriansyah. Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian dan Diklat BKD Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas dengan berkomitmen segera membentuk Tim Pemeriksa Khusus (Riksus).

Baca Juga : Suasana Meriah Warnai Pembukaan FASI XIII di Tabalong, Ratusan Anak Ikuti Defile Penuh Warna
Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan bahwa pembentukan tim ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama Inspektorat Kota Banjarmasin
Langkah ini diambil tidak hanya untuk mengusut tuntas kebenaran atas dugaan tersebut, tetapi lebih jauh untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak akan menutup-nutupi masalah seperti ini. Pembentukan Tim Riksus bersama Inspektorat adalah bentuk komitmen kami untuk menangani kasus ini dengan sangat serius. Ini bukan perkara main-main,” tegas Totok dalam keterangannya.
Totok menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi yang komprehensif untuk dapat memproses kasus ini lebih lanjut ke dalam ranah hukum kepegawaian. Meski pemberitaan telah beredar luas, dasar hukum formal tetap diperlukan untuk memulai proses investigasi yang sah.
“Prinsipnya, Pemerintah Kota Banjarmasin pasti tidak akan tinggal diam. Jika dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai ini terbukti benar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan semua aturan dan prosedur hukum kepegawaian yang berlaku. Semuanya menunggu laporan resmi terlebih dahulu,” paparnya lebih lanjut.
Sanksi Menanti jika Terbukti Bersalah
Totok juga membeberkan berbagai konsekuensi berat yang mengintai oknum dokter tersebut jika nantinya terbukti bersalah melakukan pelanggaran. Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
“Dalam hal etika dan disiplin ASN, sanksinya bisa sangat beragam. Mulai dari sanksi ringan seperti teguran tertulis, hingga yang paling berat seperti penurunan pangkat (pembebasan dari jabatan fungsional) atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat dari status ASN,” jelas Totok.
Ia memberikan contoh konkret, “Misalnya, seorang dokter madya yang terbukti melanggar kode etik berat berpotensi diturunkan jabatannya hingga menjadi staf pada level terendah. Intinya, sanksi akan diberikan secara proporsional, menyesuaikan berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan.”
Masyarakat pun menanti proses pemeriksaan yang adil dan transparan dari Tim Riksus yang akan segera dibentuk.
Masyarakat Menuntut Kejelasan, BKD Berikan Respons Progresif
Selanjutnya, pihak BKD menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak permintaan klarifikasi dari masyarakat. Oleh karena itu, lembaga ini memastikan bahwa mereka akan mengutamakan komunikasi yang terbuka sepanjang proses investigasi.
“Kami memahami betapa besar perhatian publik terhadap kasus ini,” tambah Totok.
Selain itu, Inspektorat Kota Banjarmasin, sebagai mitra dalam Tim Riksus, telah menyiapkan sejumlah langkah investigasi. Kepala Inspektorat, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa mereka segera memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan. Bahkan, mereka juga akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membangun kasus yang kuat.
“Pada akhirnya, tujuan kami bukan hanya memberi sanksi,” pungkas Totok. “Yang lebih penting, kami ingin menegakkan integritas dan nilai-nilai moral dalam lingkungan ASN. Dengan demikian, kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa depan. Kepercayaan masyarakat adalah hal yang paling utama untuk kami jaga.”



