Asap Rokok Masih Bebas Melayang, Komitmen Pemko Banjarmasin Dipertanyakan?
Banjar Express- Cita-cita Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menciptakan ‘Kota Seribu Sungai’ yang bersih dan sehat seakan masih terhalang kabut asap rokok. Klaim komitmen penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok KTR yang terus digaungkan nyatanya masih berbenturan dengan realita di lapangan, di mana pelanggaran justru marak terjadi di berbagai sudut kota.

Baca Juga : Filosofi Persahabatan Dalam Semangkuk Soto Banjar
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, membenarkan bahwa upaya penegakan aturan terus dilakukan. Salah satu langkah progresif yang sedang ditempuh adalah dengan menyempurnakan payung hukumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR.
“Perda KTR sudah kita ajukan penyempurnaannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Ada beberapa hal prinsip yang kita masukkan, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka penyesuaian dan penyempurnaan mutlak diperlukan,” jelas Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan kampanye KTR di berbagai tempat publik. “Kita terus sosialisasi ini karena sebelumnya kita sudah ada perdanya. Sejumlah fasilitas milik pemerintah juga sudah kita tempeli stiker larangan merokok sebagai bentuk imbauan visual,” tambahnya.
Klaim di Atas Kertas Vs Realita di Lapangan
Namun, gencarnya sosialisasi yang diklaim pemerintah seolah kehilangan taringnya ketika berhadapan dengan fakta di lapangan. Observasi singkat di sejumlah titik kritis, seperti area rumah sakit, lingkungan sekolah, dan bahkan halaman serta koridor kantor pemerintahan, dengan mudah ditemui para perokok yang bebas mengembuskan asap.
Seorang pengunjung rumah sakit, Sari (42), yang sedang menunggu keluarganya, mengaku kerap tidak nyaman. “Kadang di area parkir atau di dekat taman, bapak-bapak merokok seenaknya. Padahal jelas-jelas ada tulisan dilarang merokok. Rasanya seperti aturan ini hanya hiasan saja,” keluhnya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: seberapa efektif komitmen Pemko Banjarmasin jika implementasinya masih jauh dari kata ideal?
Regulasi dan Tantangan Penegakannya
Dinkes Kota Banjarmasin mengklaim konsisten menggalakkan regulasi KTR untuk memperkuat perlindungan masyarakat, baik bagi perokok aktif maupun pasif, dari bahaya paparan asap rokok. “Ini tentang kesehatan publik. Asap rokok adalah silent killer, dan KTR adalah tameng utama kita,” tegas Ramadhan.
Namun, penegakan kebijakan KTR ini tidak bisa hanya bergantung pada Dinkes. Muhammad Ramadhan mengakui bahwa peran serta stakeholder terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) dan terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, sangat vital.
“Kami berharap sinergi yang lebih kuat. Sosialisasi tanpa penegakan hukum yang tegas akan kurang efektif. Masyarakat butuh dilihat bahwa aturan ini serius dan ada konsekuensinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Solusi Parsial dan Harapan ke Depan
Di samping upaya penegakan hukum, pemerintah juga mendorong setiap kantor dan tempat publik untuk menyediakan ruang khusus merokok (smoking room). Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi kompromistis, mengakomodir kebutuhan perokok tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan publik.
“Kita harapkan kerja sama semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mewujudkan KTR di Banjarmasin. Ini adalah tanggung jawab kolektif,” pungkas Ramadhan.
Namun, hingga aturan yang disempurnakan itu efektif diterapkan dan penegakannya benar-benar dijalankan secara konsisten, sepertinya warga Banjarmasin masih harus terus menghirup janji dan asap rokok yang bebas melayang di kawasan yang seharusnya steril. Komitmen Pemko Banjarmasin pun masih menunggu pembuktian yang lebih nyata di depan mata.



